PULAU RIMAU, RB – Kasi Pemerintahan Kecamatan Pulau Rimau, Jangcik, S.Pd.I, mengingatkan masyarakat agar segera mensertifikatkan atau mengurus surat tanah milik mereka. Menurutnya, tanah merupakan aset berharga yang tidak akan pernah bertambah jumlahnya, sehingga penting untuk dijaga dan dikelola dengan baik.
“Tuhan tidak menciptakan tanah lagi, karena itu, apa yang kita miliki hari ini harus kita jaga. Jangan sampai tanah yang diwariskan oleh orang tua atau leluhur kita hilang hanya karena tidak ada legalitasnya,” ujar Jangcik saat memberikan arahan kepada masyarakat dalam kegiatan pembinaan administrasi pemerintahan desa di Kecamatan Pulau Rimau, Senin (20/10).
Ia menegaskan bahwa masyarakat harus memahami pentingnya administrasi kepemilikan tanah yang sah. Banyak kasus, katanya, tanah menjadi sengketa karena tidak ada dokumen resmi yang menguatkan kepemilikan seseorang.
“Tanah yang tidak diurus, tidak dikelola, atau dibiarkan begitu saja selama tiga tahun dapat dianggap tanah terlantar dan disita negara sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Jangcik juga mengimbau pemerintah desa untuk proaktif membantu warga dalam proses pengurusan surat tanah, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun jalur reguler di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pemerintah desa harus memfasilitasi, jangan biarkan masyarakat bingung sendiri. Ini penting supaya tidak ada lagi kasus perebutan tanah antarwarga, atau tanah masyarakat yang diambil pihak lain tanpa hak,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan dapat mengelola tanah dengan produktif, seperti untuk pertanian, perkebunan, atau usaha lain yang bermanfaat ekonomi. “Tanah bukan hanya simbol warisan, tapi juga sumber kehidupan. Kalau tidak dikelola, bukan hanya hilang manfaatnya, tapi bisa hilang kepemilikannya,” pungkasnya. (myd)





