Peraturan Pertanahan 2026 Ditegaskan, Surat Tanah Adat Tak Lagi Jadi Bukti Tunggal

PULAU RIMAU, RB – Pemerintah menegaskan penerapan Peraturan Pertanahan Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana berbagai surat tanah adat lama seperti girik, Letter C, verponding, pipil atau papil tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tunggal atas tanah.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Pulau Rimau, Jang Cik, S.Pd.I, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai efektif pada Februari 2026, dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Surat tanah adat lama tidak dihapuskan, namun statusnya hanya sebagai petunjuk kepemilikan lama, bukan bukti hak yang kuat secara hukum. Pemerintah mendorong masyarakat segera melakukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegas Jang Cik, Rabu (7/1/2026).

Ia menekankan, regulasi ini bukan upaya pengambilalihan tanah masyarakat, melainkan langkah negara untuk menata administrasi pertanahan agar lebih tertib, jelas, dan terlindungi secara hukum.

“Justru ini untuk melindungi hak masyarakat. Dengan SHM, kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui negara, sehingga meminimalisir konflik antar warga maupun pihak lain,” jelasnya.

Pemerintah Kecamatan Pulau Rimau, lanjut Jang Cik, siap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanahnya.

“Kami siap menerima masyarakat yang ingin berkonsultasi. Pemerintah kecamatan akan membantu dan mengarahkan proses pembuatan SHM melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh isu atau informasi yang menyesatkan terkait kebijakan pertanahan tersebut.
“Jangan takut dan jangan menunda. Semakin cepat didaftarkan, semakin kuat kepastian hukumnya. Pemerintah hadir untuk membantu, bukan mempersulit,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah sebagai aset berharga, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan nasional menuju 2026 yang lebih pasti dan berkeadilan. (fik)